Denpasar (Antara Bali) - Pelanggaran hak anak di Indonesia mencapai 21 juta kasus yang tersebar di 179 kabupaten di 34 provinsi, demikian data Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Denpasar, Rabu, menyebutkan bahwa 21.689.797 kasus itu mulai dari kejahatan seksual, kekerasan fisik, penelantaran dan perebutan anak, eksploitasi ekonomi, hingga perdagangan (trafficking).

Oleh sebab itu, dia mendesak penyusunan peraturan daerah di provinsi dan kabupaten/kota harus menekankan hukuman berat bagi pelaku pelanggaran hak anak.

"Selama ini sudah ada UU Perlindungan Anak, namun implementasi di daerah masih lemah. Lemahnya ketika sudah dalam proses hukum, seperti dalam sidang harus menghadirkan saksi-saksi. Padahal itu cukup memberatkan bagi korban," katanya pada diskusi bertema "Sumbangan Pikiran dalam Rencana Perda Perlindungan Anak di Provinsi Bali".

Arist juga mendorong anggota DPRD segera mengesahkan perda terkait perlindungan anak tersebut dan di implementasikan oleh pemerintah daerah.

"Saya mengamati penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak belum menunjukkan keberpihakan terhadap anak sebagai korban. Aparat penegak hukum masih menggunakan kaca mata kuda dalam menangani perkara kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya. (M038)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014