Atambua, NTT
(Antara Bali) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan
optimalisasi penerimaan dari sektor bea cukai hingga akhir tahun
mencapai kisaran Rp172 triliun.
"Ditjen Bea Cukai diminta untuk menambah (penerimaan), karena melihat kondisi ekonomi global pajak shortfall-nya bertambah. Kalau dioptimalkan bisa Rp172,3 triliun sampai Rp172,5 triliun," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso di Atambua, NTT, Kamis.
Susiwijono mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai akan mengejar penerimaan tersebut dari sektor cukai terutama minuman mengandung etil alkohol yang ditargetkan mencapai Rp7 triliun pada akhir 2014, atau mengalami peningkatan dari target sebelumnya Rp2,5 triliun.
"Tahun ini kami optimalkan Rp6 triliun-7 triliun dari cukai MMEA. Kita kejar keras dari cukai, meskipun tidak ada kenaikan tarif cukai rokok," katanya.
Susiwijono mengatakan penambahan penerimaan tersebut juga dimungkinkan melalui bea keluar dari sektor pertambangan, asalkan perijinan untuk ekspor bahan mineral konsentrat tertentu telah memadai.
Pemerintah dalam RAPBN-Perubahan 2014 telah menurunkan target penerimaan perpajakan yaitu hanya ditetapkan Rp1.232,1 triliun atau turun Rp48,3 triliun dari angka pada APBN sebesar Rp1.280,4 triliun.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Ditjen Bea Cukai diminta untuk menambah (penerimaan), karena melihat kondisi ekonomi global pajak shortfall-nya bertambah. Kalau dioptimalkan bisa Rp172,3 triliun sampai Rp172,5 triliun," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono Moegiarso di Atambua, NTT, Kamis.
Susiwijono mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai akan mengejar penerimaan tersebut dari sektor cukai terutama minuman mengandung etil alkohol yang ditargetkan mencapai Rp7 triliun pada akhir 2014, atau mengalami peningkatan dari target sebelumnya Rp2,5 triliun.
"Tahun ini kami optimalkan Rp6 triliun-7 triliun dari cukai MMEA. Kita kejar keras dari cukai, meskipun tidak ada kenaikan tarif cukai rokok," katanya.
Susiwijono mengatakan penambahan penerimaan tersebut juga dimungkinkan melalui bea keluar dari sektor pertambangan, asalkan perijinan untuk ekspor bahan mineral konsentrat tertentu telah memadai.
Pemerintah dalam RAPBN-Perubahan 2014 telah menurunkan target penerimaan perpajakan yaitu hanya ditetapkan Rp1.232,1 triliun atau turun Rp48,3 triliun dari angka pada APBN sebesar Rp1.280,4 triliun.(WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014