Denpasar (Antara Bali) - Pasukan buser Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Dentim) berhasil menangkap enam tersangka yang melakukan pemerasan terhadap sembilan sekolah di Denpasar, Bali.

"Dalam menjalankan aksinya, mereka berkedok sebagai petugas LP3 NKRI yang merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Kapolsek Dentim AKP Ambariyadi Wijaya di Denpasar, Senin.

Dikatakan, dari enam pelaku yang berhasil diringkus Jumat (16/7) lalu itu, dua di antaranya adalah guru pada salah satu SMA negeri di Tabanan, yakni Dewa GK (39) dan AM (46).

Sedangkan empat pelaku lainnya masing-masing I WK (47) tinggal kawasan Padangsambian, Denpasar, AS (44) beralamat di BTN Taman Sekar Banjar Anyar Kediri, NW (48) warga Jalan Gunung Seraya I Lingkungan Tegal Sari Denpasar, dan CP(51) asal Surabaya tinggal di Jalan Gunung Bromo Denpasar.

Menurut Kapolsek, mereka telah beraksi di sejumlah sekolah di Denpasar sejak 30 Juni 2010 dengan cara membagi tugas, kemudian  hasil auditnya dilaporkan kepada Dewa GK selaku koordinator tim.

Dikatakan Kapolsek, mereka datang dan langsung membicarakan dengan pihak sekolah mengenai hasil audit dan investigasi, sembari meminta imbalan sejumlah uang. 

"Apabila sekolah tidak sanggup memberikan, maka dalam laporan hasil audit nanti akan ditulis kode P dengan problem lanjut dilaporkan ke polisi. Sebaliknya kalau mau 'damai' akan diberi kode C atau clear," ujar Ambariyadi.

Kapolsek menyebutkan, penangkapan terhadap mereka berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai ada enam orang yang mengaku anggota KPK, dan meminta uang ke sekolah-sekolah.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, mereka berhasil ditangkap saat sedang berada di SMP N 8 Denpasar.

"Dari hasil pengakuan sementara, mereka meminta uang kepada pihak sekolah dengan alasan akan digunakan untuk pembiayaan intelijen negara. Di SMP 8 Denpasar sendiri mereka meminta biaya untuk transpor," jelas Ambariyadi.

Disebutkan, pihak sekolah yang menjadi korban yakni SMA N 8 sebesar Rp15 juta, SMAN 3 Rp15 juta, SMAN 5 Rp20 juta, SMKN 4 Rp15 juta, SMAN 6 Rp20 juta, SMKN 5 Rp20 juta, SMKN 1 Rp5 juta, SMPN 5 Rp10 juta dan SMPN 8 Rp2 juta.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dua unit mobil Avanza nopol B-1101-SQ dan DK-1757-XC. Selain itu polisi juga mengamankan surat perintah tugas, laporan auditor dan investigasi tim yang ditulis code C, dan pakaian warna cokelat bersama atribut simbul garuda dan LP3 NKRI serta uang tunai Rp789 ribu.

Saat ini, keenam pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Denpasar Timur.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010