Denpasar (Antara Bal) - Pemerintah Kota Denpasar menggratiskan 150 pengurusan izin usaha yang termuat dalam Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penghentian Pemungutan Retribusi.

"Dengan adanya peraturan tersebut kami harapkan pengurusan segala izin di Kota Denpasar bisa lebih cepat dan mudah," kata Luh Mira Ambarasari Saka, Kepala Bidang Informasi Promosi Data dan Pelaporan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) dan Penanaman Modal Kota Denpasar, Jumat.

Menurut dia, izin yang digratiskan tersebut di antaranya pariwisata, usaha, kesehatan, perdagangan, dan Industri. "Peraturan tersebut ditetapkan tanggal 15 Maret 2012," ujarnya.

Dasar dikeluarkannya peraturan Wali Kota tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 180.

Namun, masih ada pungutan untuk tiga pengurusa izin di Kota Denpasar yakni, pengurusan izin gangguan, izin tempat penjualan minuman beralkoho, dan izin mendirikan bangunan (IMB). "Hal tersebut dilakukan karena ketiganya merupakan sumber pendapatan daerah yang vital," kata Ambarasari.

Terkait dengan sulitnya pendirian rumah sederhana di Kota Denpasar karena masalah perizinan, dia membantahnya, Luh Mira Ambarasari memandang pendirian perumahan sederhana di Kota Denpasar terkendala masalah lahan.

"Saya kira pengurusan izinnya tidak lama dan pembangunan perumahan sederhana tidak memungkinkan lagi di Kota Denpasat," katanya.

Untuk pendirian sebuah perumahan dimulai dari izin kavling untuk mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), selanjutnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), di BPN dilakukan pemecahan sertifikat kavling, setelah itu baru mendapatkan Izin IMB.

"biasanya di BPN yang agak lama, pengurusan izin di pihak kami untuk kavling dan IMB hanya 14 hari," ujarnya. (WRA) 

Pewarta: Oleh Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014