"Fenomena yang terjadi di Kota Denpasar adalah terjadi pengurusan IMB dilakukan setelah atau bersamaan dengan proses pembangunan itu," kata Wayan Suadi Putra, juru bicara Fraksi PDIP DPRD Denpasar, Kamis.
Pada sidang paripurna intern DPRD Denpasar terkait penyampaian hasil reses itu, ia mengemukan, dengan pesatnya pertumbuhan pembangunan di perkotaan, maka warga masyarakat terkadang atau sengaja mengurus IMB-nya belakangan dari pembangunannya. Sehingga terhadap prilaku tersebut harus diberikan sanksi tegas.
Menurut dia, semestinya IMB harus terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai, oleh karena kejadian semacam ini kemungkinan akan terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang ada.
Namun akibat pembangunan telah terwujud dan IMB belum ada, maka pemerintah akan terkesan ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut akibat biaya atau investasi yang telah dikeluarkan masyarakat.(I020/IGT)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.