Batam, Kepulauan
Riau (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan,
gembong narkoba dari Malaysia mengendalikakan upaya penyelundupan 1,437
kilogram shabu-shabu ke Indonesia yang digagalkan oleh Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Batam Centre, 27 April 2014.
"Bandarnya berinisial F yang berdomisili di Malaysia. Yang diamankan hanya kurir yang akan membawanya ke Surabaya untuk diedarkan disana," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, di Batam, Rabu.
Shabu-shabu itu dikemas dalam kipas angin. Pelaku berpura-pura menjadi penjual barang bekas dengan membawa sejumlah barang dari Malaysia.
Pelaku ditangkap usai turun dari kapal feri Pintas Samudera-09 yang berlayar dari Setulang Laut Malaysia ke Pelabuhan Internasional Batam Centre. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Bandarnya berinisial F yang berdomisili di Malaysia. Yang diamankan hanya kurir yang akan membawanya ke Surabaya untuk diedarkan disana," kata Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, di Batam, Rabu.
Shabu-shabu itu dikemas dalam kipas angin. Pelaku berpura-pura menjadi penjual barang bekas dengan membawa sejumlah barang dari Malaysia.
Pelaku ditangkap usai turun dari kapal feri Pintas Samudera-09 yang berlayar dari Setulang Laut Malaysia ke Pelabuhan Internasional Batam Centre. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014