Denpasar (Antara Bali) - Mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali Chris Sridana divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin, terkait kasus korupsi retribusi parkir Bandara Ngurah Rai senilai Rp28,01 miliar. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014