Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali tidak melakukan perhitungan cepat perolehan suara partai politik dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pemilu legislatif 2014 yang diselenggarakan (9/4) lalu itu.

"Kami melakukannya sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan sehingga perlu diinformasikan kepada masyarakat bahwa KPU Provinsi Bali tidak mengumumkan hasil perhitungan pileg tersebut," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan agar memberikan waktu kepada petugas pemungutan suara (PPS) yang berada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) bekerja secara lebih cermat dan tidak terjadi kesalahan penghitungan.

"Hal ini untuk memberikan kepastian hukum agar jangan sampai nanti ada kesimpangsiuran mengenai hasil rekapitulasi suara, yang nantinya dikeluarkan langsung oleh KPU Bali," ujarnya

Dewa Wiarsa menjelaskan bahwa akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat agar tidak terjadi kecurangan dalam rekapitulasi suara tersebut.

"Proses ini perlu dipatuhi agar petugas pemungutan suara (PPS) dan saksi dalam pemungutan suara dapat bekerja sacara cermat," ujarnya

Selain itu, pihaknya menjelaskan bahwa seluruh PPS di masing-masing TPS pada pemilu legislatif 2014 yang berlangsung pada Rabu (9/4) masih melakukan penghitungan suara dengan cara manual.

Ia mengatakan belajar dari pengalaman sebelumnya pemerintah pusat mengembangkan aplikasi untuk perhitungan cepat. Namun, dalam pelaksanaannya belum dapat digunakaan secara maksimal untuk di daerah, karena pernah terjadi kesimpangsiuran rekapitulasi.

"KPU Provinsi Bali tetap berpedoman pada tahapan perhitungan suara secara manual agar hasilnya juga akurat," ujarnya

Ia menjelaskan bahwa untuk metode perhitungan cepat cenderung dilakukan oleh sejumlah Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang masing-masing menempatkan penelitinya di sejumlah TPS yang berbeda.

"Sampai saat ini, aturan untuk memantau hasil suara dari lembaga survei tersebut sudah ada dan sudah terdaftar di KPU Pusat," katanya

Untuk di Bali sendiri, lanjut dia, ada empat lembaga pemantau pemilu 2014 yang diselenggarakan pada (9/4), yang mana kebanyakan dari kalangan mahasiswa.

Empat lembaga pemantau tersebut, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana ( BEM Unud), Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas Pendidikan Ganesa (LPM Undiksha), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).

"Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat melalui komisionernya juga ikut memantau jalannya pemilu legislatif di Bali yang diselenggarakn tiga hari lalu itu," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014