Denpasar (Antara Bali) - Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora mengingatkan masyarakat di Pulau Dewata supaya pada Pemilu 9 April 2014 tidak memilih calon anggota legislatif yang tersangkut kasus hukum dan tindak pidana korupsi.
"Kami menilai masih ada caleg yang tersangkut kasus hukum, ada yang dalam status tersangka, terdakwa ataupun terpidana yang menempuh banding, kasasi, dan kemungkinan juga menempuh jalur peninjauan kembali," katanya di Denpasar, Kamis.
Meskipun berdasarkan UU Pemilu memungkinkan mereka yang berstatus tersebut menjadi caleg, menurut dia, dari segi etika politik, hal itu mengesankan bahwa masyarakat terlalu toleran kepada tersangka pelanggaran hukum.
"Walaupun belum divonis dan berkekuatan hukum tetap, dibolehkannya kandidat yang masih tersangkut kasus hukum terbukti menimbulkan banyak masalah," ujarnya.
Wirata mencontohkan, ada tersangka yang berada dalam tahanan, justru memenangkan pemilihan kepala daerah sehingga akhirnya terpaksa dilantik.
"Praktiknya, terbukti menimbulkan masalah etika yang cukup berat, kalau ada tersangka, terdakwa ataupun terpidana yang berada dalam tahanan ataupun tersangkut kasus hukum harus dilantik untuk jabatan tertentu," ucapnya.
Sekalipun undang-undang memungkinkan orang dalam status hukum tersangka sampai terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap menjadi calon anggota legislatif, Wirata mengharapkan partai politik perlu memberi teladan untuk tidak mencalonkan figur yang bermasalah secara hukum.
"Bagi yang sudah menjadi calon dan belakangan terlibat kasus hukum, mesti berani mencoretnya, dan jangan disodorkan kepada pemilih," katanya.
Wirata berpandangan kalau politisi dan elit parpol bicara anti korupsi, tetapi merekrut kandidat tersangkut kasus korupsi menjadi kandidat legislatif, ini seperti membodohi rakyat karena menyodorkan kandidat yang tersangkut persoalan hukum. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami menilai masih ada caleg yang tersangkut kasus hukum, ada yang dalam status tersangka, terdakwa ataupun terpidana yang menempuh banding, kasasi, dan kemungkinan juga menempuh jalur peninjauan kembali," katanya di Denpasar, Kamis.
Meskipun berdasarkan UU Pemilu memungkinkan mereka yang berstatus tersebut menjadi caleg, menurut dia, dari segi etika politik, hal itu mengesankan bahwa masyarakat terlalu toleran kepada tersangka pelanggaran hukum.
"Walaupun belum divonis dan berkekuatan hukum tetap, dibolehkannya kandidat yang masih tersangkut kasus hukum terbukti menimbulkan banyak masalah," ujarnya.
Wirata mencontohkan, ada tersangka yang berada dalam tahanan, justru memenangkan pemilihan kepala daerah sehingga akhirnya terpaksa dilantik.
"Praktiknya, terbukti menimbulkan masalah etika yang cukup berat, kalau ada tersangka, terdakwa ataupun terpidana yang berada dalam tahanan ataupun tersangkut kasus hukum harus dilantik untuk jabatan tertentu," ucapnya.
Sekalipun undang-undang memungkinkan orang dalam status hukum tersangka sampai terpidana yang belum berkekuatan hukum tetap menjadi calon anggota legislatif, Wirata mengharapkan partai politik perlu memberi teladan untuk tidak mencalonkan figur yang bermasalah secara hukum.
"Bagi yang sudah menjadi calon dan belakangan terlibat kasus hukum, mesti berani mencoretnya, dan jangan disodorkan kepada pemilih," katanya.
Wirata berpandangan kalau politisi dan elit parpol bicara anti korupsi, tetapi merekrut kandidat tersangkut kasus korupsi menjadi kandidat legislatif, ini seperti membodohi rakyat karena menyodorkan kandidat yang tersangkut persoalan hukum. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014