Denpasar (Antara Bali) - Pelaku pencurian uang sebesar 1.200 dolar AS di kamar Hotel Potato Head, Kuta, Bali, dihukum enam bulan penjara.

Vonis terhadap Abdul Azis dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara selama delapan bulan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melawan hukum mengambil barang kepunyaan orang lain dan melanggar Pasal 362 KUHP jo 64 KUHP tentang pencurian," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, A.A Ketut Anom Wirakanta.

Hakim menganggap perbuatan terdakwa secara sah menurut hukum dapat dipersalahkan dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.

Dalam membacakan amar putusan, hakim juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dengan sengaja melakukan pencurian untuk keperluan pribadi. Adapun hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengakui perbuatanya dalam persidangan dan berprilaku sopan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa mencuri uang milik Michael Beechey yang merupakan General Menejer (GM) hotel Potato Head pada 4 Desember 2013, saat terdakwa hendak membersihkan kamar korban.

Barang-barang yang dicuri itu berupa uang tunai sebesar 1.200 dolar AS yang masing - masing pecahan 100 dolar AS sebanyak 12 lembar.

Terdakwa yang merupakan petugas kebersihan di hotel tersebut mengambil uang korban dengan cara membuka laci meja saat merapikan kamar korban, kemudian memasukkan uang yang diambil ke dalam dompetnya.

Uang hasil curian tersebut terdakwa gunakan sebanyak 600 dolar AS untuk kebutuhan sehari-hari, membayar kos-kosan, dan sisanya dikembalikan melalui temannya, Arman Hidayat selaku kepala keamanan di hotel tersebut.

Mendengar putusan majelis hakim, JPU dan Abdul Azis yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014