Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, Rudi Jhonson Sitorus, dituntut hukuman penjara selama 14,5 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.
Tuntutan terhadap staf administrasi PT Penata Sarana Bali (PSB) yang merugikan keuangan negara senilai Rp20,82 miliar itu memecahkan rekor lamanya tuntutan hukum dalam kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Terdakwa terbukti bersalah dan dikenai tuntutan selama 14 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati di Tipikor Denpasar, Kamis.
Sebelumnya tuntutan tertinggi di Tipikor Denpasar dikenakan kepada terdakwa mantan Bupati Kabupaten Bangli I Nengah Arnawa dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yakni tujuh tahun dan divonis enam tahun pada tahun 2013.
Selain Rudi, sidang yang diketuai oleh Gunawan Tribudiono tersebut juga membacakan tuntutan kepada terdakwa lain yakni Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB) yang mendapatkan tuntutan serupa dalam kasus yang sama.
Dari penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan dan diberikan waktu oleh ketua majelis hakim selama satu minggu untuk penyusunannya. "Karena kasus ini sudah harus vonis pada tanggal 21 April," kata Gunawan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Tuntutan terhadap staf administrasi PT Penata Sarana Bali (PSB) yang merugikan keuangan negara senilai Rp20,82 miliar itu memecahkan rekor lamanya tuntutan hukum dalam kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Terdakwa terbukti bersalah dan dikenai tuntutan selama 14 tahun enam bulan penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati di Tipikor Denpasar, Kamis.
Sebelumnya tuntutan tertinggi di Tipikor Denpasar dikenakan kepada terdakwa mantan Bupati Kabupaten Bangli I Nengah Arnawa dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) yakni tujuh tahun dan divonis enam tahun pada tahun 2013.
Selain Rudi, sidang yang diketuai oleh Gunawan Tribudiono tersebut juga membacakan tuntutan kepada terdakwa lain yakni Mikhael Maksi (Manager Oprasional PSB) yang mendapatkan tuntutan serupa dalam kasus yang sama.
Dari penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan dan diberikan waktu oleh ketua majelis hakim selama satu minggu untuk penyusunannya. "Karena kasus ini sudah harus vonis pada tanggal 21 April," kata Gunawan. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014