Sampit (Antara Bali) - Sedikitnya tujuh narapidana Lembaga Pemasayarakat Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat remisi Hari Raya Nyepi 2014 Tahun Saka 1936, kata Kalapas Sampit H Supari.

"Ada tujuh warga binaan pemasyarakatan yang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Hari Raya Nyepi tahun ini," kata Kalapas Sampit, H Supari melalui Kasi Binadik dan Giatja Rahmad Pijati kepada wartawan di Sampit, Rabu.

Dari tujuh napi itu, lima orang mendapat remisi selama satu bulan. Dan dua lainnya mendapat remisi 15 hari, jelasnya.

Ia mengatakan bahwa para warga binaan yang mendapat remisi itu akibat kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan kasus asusila.

Di Lapas Kelas II B Sampit, saat ini, ada 500 lebih warga binaan dengan beragam kasus, dan dari jumlah itu, sebanyak 15 warga binaan di antaranya beragama Hindu, jelasnya.

"Dari 15 warga binaan yang beragama Hindu itu hanya tujuh orang yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi," katanya.

Remisi awalnya diajukan ke kantor Wilayah Hukum dan Hak asasi Manusia (Kanwilkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng). Dan keputusan akhir sesuai surat keputusan (SK) hanya tujuh napi yang mendapatkan remisinya.

Setiap warga binaan pemasyarakatan yang akan diusulkan mendapat remisi harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu, katanya.

Utamanya adalah telah menjalani masa kurungan paling singkat enam bulan penjara.

"Selain syarat utama, masih ada dua syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh napi, yakni syarat subtantif sehubungan dengan perilaku warga binaan selama menjalani masa tahanan di Lapas tidak melakukan pelanggaran. Kedua syarat administratif seperti kelengkapan surat-menyurat dan keabsahan surat," ungkapnya. (i018)

Pewarta: Oleh Untung Setiawan

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014