Jakarta (Antara Bali) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam perkara pemberian hadiah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait permohonan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chairun Nisa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara besama-sama dan sebagaimana dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Chairun Nisa divonis tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji.

Namun majelis hakim yang terdiri dari Suwidya, Matheus Samiadji, Gosyen Butar-butar, Sofyaldi, dan Alexander Marwata menilai bahwa Chairun Nisa hanya terbukti menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

"Hakim tidak setuju dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp3 miliar karena uang Rp3 miliar itu hanya dimasukkan ke mobil terdakwa dan selama perjalanan menuju rumah saksi Akil Mochtar tidak membicarakan mengenai uang itu, tapi terdakwa hanya menerima Rp75 juta," ungkap hakim.

Uang tersebut diberikan oleh Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih agar  dihubungkan dengan Akil yang telah dikenal oleh Chairun Nisa sejak menjadi anggota DPR.

"Hakim tidak sependapat dengan pembelaan terdakwa bahwa uang Rp75 juta itu untuk naik haji dan tidak ada hubungannya dengan kewenangan terdakwa karena sebagaimana bukti, Hambit memberikan untuk terdakwa karena dianggap bisa membantu," tambah Hakim.  (M038)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014