Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi pengelolaan dana retribusi parkir kendaraan bermotor Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Chris Sridana, pingsan di tengah persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis.

Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi akihirnya menunda sidang kasus korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp28,01 miliar itu hingga pekan depan.

Persidangan tersebut mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi dari pihak PT Penata Sarana Bali (PSB) selaku rekanan PT Angkasa Pura I, yakni Silvia Kunti (mantan Manager Keuangan), Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi), dan I Gusti Ngurah Yudana (Komisaris).

Dalam keterangannya, Silvia Kunti tetap menyatakan tidak tahu terkait dengan pembagian selisih uang yang diambil dari brankas PSB.

Saksi Rudi Jhonson Sitorus mengatakan sebaliknya. Selain itu keterangan dari dua saksi lain, yakni Indra Purabarnoza dan Mikhael Maksi juga senada dengan Rudi.

"Jadi menurut terdakwa keterangan ketiga saksi itu bohong?" tanya Hasoloan yang langsung dijawab oleh Silvia, "Ya yang mulia, mereka berbohong." (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014