Jakarta (Antara Bali) - Kementerian Hukum dan HAM berupaya meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat luas melalui peluncuran Administrasi Hukum Umum (AHU) Online.
"Pelayanan Ditjen AHU Online merupakan upaya nyata Direktorat Jenderal AHU untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam membangun good governance menuju clean government," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan peresmian pelayanan AHU Online itu, Amir mengharapkan perbaikan pelayanan.
"Tentunya dengan mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, murah dan bebas pungli," kata dia.
Menurut Amir, kemudahan yang ditawarkan melalui AHU Online tidak berarti membuat pihaknya melalaikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan atas produk hukum.
"Konsekuensi dalam layanan online ini apabila informasi yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana atau administratif," kata dia.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa Ditjen AHU Online tersebut dapat mengakses laman ahu.web.id.
Dalam website tersebut ditawarkan beberapa jenis layanan jasa hukum dalam bentuk ruang-ruang aplikasi. Pada laman yang baru diluncurkan itu terdapat informasi untuk publik seperti mengenai perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris.
"Sepenuhnya layanan jasa hukum dilakukan dengan sistem elektronik."
"Pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris," kata Menteri Amir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Pelayanan Ditjen AHU Online merupakan upaya nyata Direktorat Jenderal AHU untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam membangun good governance menuju clean government," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan peresmian pelayanan AHU Online itu, Amir mengharapkan perbaikan pelayanan.
"Tentunya dengan mengutamakan pelayanan yang profesional, cepat, tepat, efisien, murah dan bebas pungli," kata dia.
Menurut Amir, kemudahan yang ditawarkan melalui AHU Online tidak berarti membuat pihaknya melalaikan aspek-aspek hukum terhadap layanan dan keamanan atas produk hukum.
"Konsekuensi dalam layanan online ini apabila informasi yang disampaikan dalam format isian aplikasi tidak benar atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berakibat kepada sanksi perdata, pidana atau administratif," kata dia.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa Ditjen AHU Online tersebut dapat mengakses laman ahu.web.id.
Dalam website tersebut ditawarkan beberapa jenis layanan jasa hukum dalam bentuk ruang-ruang aplikasi. Pada laman yang baru diluncurkan itu terdapat informasi untuk publik seperti mengenai perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan serta pengangkatan notaris.
"Sepenuhnya layanan jasa hukum dilakukan dengan sistem elektronik."
"Pelayanan jasa hukum secara online Ditjen AHU sudah pasti memberikan kemudahan bagi pemohonnya dan para notaris," kata Menteri Amir.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014