Denpasar (Antara Bali) - Partai politik peserta Pemilu 2014 di Kota Denpasar telah menyepakati untuk menurunkan sendiri segala jenis atribut kampanye mulai 28 Maret 2014 untuk menghormati peringatan Hari Suci Nyepi Saka 1936.
"Mereka perwakilan parpol yang sudah menyepakati hal itu saat kami mengadakan rapat koordinasi terkait persiapan kampanye beberapa waktu lalu dan ditegaskan kembali saat rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Denpasar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, karena penurunan atribut kampanye pada 28 Maret itu atau bertepatan dengan saat umat Hindu melaksanakan ritual "melasti" (iringan-iringan penyucian benda suci ke sumber mata air serangkaian Nyepi) merupakan sebuah komitmen bersama, tentu saja pihaknya tidak akan memberikan sanksi jika ternyata ditemukan masih ada yang memasang atribut.
"Memang sebenarnya pada 28 Maret nanti masih termasuk masa kampanye rapat umum terbuka sehingga menurut UU Pemilu sesungguhnya masih diperbolehkan memasang alat peraga kampanye," ucap Jhon.
Tetapi, tambah Jhon, parpol membuat kesepakatan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap kearifan lokal supaya tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu merayakan Nyepi pada 31 Maret 2014.
"Kembali pada itikad baik masing-masing parpol sajalah jika ternyata ada tidak menurunkan sendiri alat peraga kampanye karena sebelumnya mereka sendiri yang membuat komitmen bersama," katanya.
Ia mengemukakan, pemasangan atribut kampanye termasuk dalam kategori pelanggaran jika hingga masa tenang atau H-3 pencoblosan masih tetap dipasang. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Mereka perwakilan parpol yang sudah menyepakati hal itu saat kami mengadakan rapat koordinasi terkait persiapan kampanye beberapa waktu lalu dan ditegaskan kembali saat rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Kota Denpasar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan, di Denpasar, Minggu.
Menurut dia, karena penurunan atribut kampanye pada 28 Maret itu atau bertepatan dengan saat umat Hindu melaksanakan ritual "melasti" (iringan-iringan penyucian benda suci ke sumber mata air serangkaian Nyepi) merupakan sebuah komitmen bersama, tentu saja pihaknya tidak akan memberikan sanksi jika ternyata ditemukan masih ada yang memasang atribut.
"Memang sebenarnya pada 28 Maret nanti masih termasuk masa kampanye rapat umum terbuka sehingga menurut UU Pemilu sesungguhnya masih diperbolehkan memasang alat peraga kampanye," ucap Jhon.
Tetapi, tambah Jhon, parpol membuat kesepakatan tersebut sebagai wujud penghormatan terhadap kearifan lokal supaya tidak mengganggu kekhusyukan umat Hindu merayakan Nyepi pada 31 Maret 2014.
"Kembali pada itikad baik masing-masing parpol sajalah jika ternyata ada tidak menurunkan sendiri alat peraga kampanye karena sebelumnya mereka sendiri yang membuat komitmen bersama," katanya.
Ia mengemukakan, pemasangan atribut kampanye termasuk dalam kategori pelanggaran jika hingga masa tenang atau H-3 pencoblosan masih tetap dipasang. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014