Denpasar (Antara Bali) - Pemilikan g10 kilogram ganja diganjar hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp8 miliar subsider empat bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Putusan majelis hakim yang diketuai Gede Ketut Wanugraha terhadap Abdi Gultom (28) itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu yang menuntut 14 tahun penjara denda Rp8 miliar subsider enam bulan.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Wanugraha.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Mataram Gang Suli, Denpasar, pada 5 November 2013 sekitar pukul 16.00 Wita karena menyimpan ganja di dalam kantong plastik sebanyak 15 peket besar.

Kepada petugas, Abdi Gultom mengaku membeli ganja itu dari temannya yang berasal dari Kabupaten Rohot, Sumatra Utara, yang sampai saat ini masih buron.

Terdakwa mengakui barang haram tersebut dikirim dengan transportasi angutan darat menuju Provinsi Bali, dengan membeli seharga Rp40 juta.

Kemudian terdakwa menyimpan barang haram itu di dalam kosnya di Jalan Mataram Gang Suli, Denpasar, karena takut tertangkap tangan oleh petugas kepolisian.

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni bertentangan dengan usaha pemerintah dalam memberantas segala jenis narkoba. Selain itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Mendengar putusan majelis hakim, JPU dan terdakwa Abdi Gultom (28) yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014