Amlapura (Antara Bali) - Pelaku asusila terhadap gadis di bawah umur di Desa Bungaya, Kabupaten Karangasem, Bali, diganjar hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Amlapura, Kabupaten Karangasem, Senin, Ketua Majelis Hakim, I Ketut Tirtha menyatakan terdakwa I Kadek Runa Artana (18) secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp.60 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Vonis terhadap pelaku hubungan intim dengan gadis pujaan hatinya yang masih berusia 15 tahun itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan menerima.

Pelaku diseret ke meja hijau atas laporan orang tua korban ke Mapolsek Bebandem, Kabupaten Karangasem.

Dalam laporannya itu, orang tua korban tidak terima anaknya yang masih duduk di bangku SMP diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.

Perbuatan asusila tersebut terbongkar setelah korban menghilang sejak 28 Oktober 2013. Korban ditemukan di rumah neneknya di Dusun Adat Tihingan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.

Setelah ditanya orang tuanya, korban mengaku telah kabur dengan pelaku dan melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Mendengar pengakuan anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Bebandem. (WDY)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014