Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa dugaan kasus korupsi Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) di Desa Julah, Kabupaten Buleleng, Bali, senilai Rp200 juta menyangkal tuntutan jaksa.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, terdakwa I Wayan Wijaya sebagai mantan Kepala Desa Julah, Kecamatan Tejakula, menyatakan bahwa uang senilai Rp200 juta itu akan dikembalikan dengan cara diangsur.
"Keputusan menyicil ini telah disaksikan oleh perangkat Desa Julah dan ada surat pengesahannya yang ditandatangi oleh terdakwa dan Badan Pertimbangan Desa (BPD)," kata Made Suardika selaku penasihat hukum terdakwa.
Ia berpandangan jika hal tersebut dipermasalahkan, maka seharusnya disidangkan secara perdata, bukan dipidana.
Oleh sebab itu, pihaknya keberatan dengan dakwaan yang yang dibuat oleh jaksa yang menyebutkan perbuatan terdakwa sebagai sebuah tindakan yang diteruskan atau berlanjut, namun tidak menyertakan Pasal 64 KUHP.
"Kami menilai dakwaan tersebut tidak sah dan meminta klien kami agar dibebaskan," kata Suardika.
Dalam kasus itu terdakwa dituntut tiga tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp200 juta subsider dua tahun kurungan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wayan Wijaya dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan dana senilai Rp213 juta dari total dana Gerbangsadu yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Bali di Desa Julah senilai Rp1,02 miliar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, terdakwa I Wayan Wijaya sebagai mantan Kepala Desa Julah, Kecamatan Tejakula, menyatakan bahwa uang senilai Rp200 juta itu akan dikembalikan dengan cara diangsur.
"Keputusan menyicil ini telah disaksikan oleh perangkat Desa Julah dan ada surat pengesahannya yang ditandatangi oleh terdakwa dan Badan Pertimbangan Desa (BPD)," kata Made Suardika selaku penasihat hukum terdakwa.
Ia berpandangan jika hal tersebut dipermasalahkan, maka seharusnya disidangkan secara perdata, bukan dipidana.
Oleh sebab itu, pihaknya keberatan dengan dakwaan yang yang dibuat oleh jaksa yang menyebutkan perbuatan terdakwa sebagai sebuah tindakan yang diteruskan atau berlanjut, namun tidak menyertakan Pasal 64 KUHP.
"Kami menilai dakwaan tersebut tidak sah dan meminta klien kami agar dibebaskan," kata Suardika.
Dalam kasus itu terdakwa dituntut tiga tahun penjara subsider enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp200 juta subsider dua tahun kurungan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Wayan Wijaya dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan dana senilai Rp213 juta dari total dana Gerbangsadu yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Bali di Desa Julah senilai Rp1,02 miliar. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014