Timwas Century Desak DPR Panggil Paksa Boediono

Sabtu, 1 Maret 2014 12:46 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo mendesak pimpinan DPR agar dapat menghadirkan paksa Wakil Presiden Boediono pada pemanggilan ke tiga, 5 Maret mendatang.

"Saya bahkan mendesak pimpinan DPR untuk segera melayangkan surat permintaan resmi kepada Kapolri agar dapat menghadirkan paksa Boediono pada pemanggilan ke tiga pada 5 Maret mendatang sebelum masa reses. Atau selambat-lambatnya minggu pertama pada masa sidang Mei mendatang," kata Bambang melalui pesan instan Blackberry yang diterima Antara di Jakarta, akhir pekan ini.

Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengaku mendukung langkah Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Boediono terkait skandal Bank Century yang disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Menurut Bambang, pihaknya sejak awal menilai kehadiran Boediono ke DPR penting.

"Karena DPR memerlukan keterangannya untuk kepentingan bangsa dan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 72 dalam UU MD3 No.27 Tahun 2009. Yakni, seorang pejabat negara bisa dipanggil paksa jika keterangannya diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Bambang.

Dia mengemukakan,  sesuai ayat (4) dan (5) undang-undang tersebut sanksi bagi pejabat yang menolak datang bisa disandera paling lama 15 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Atau jika habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, pejabat dilepas dari penyanderaan demi hukum," jelasnya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ade Irma Junida

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

Biaya Penutupan Bank Century Lebih Mahal

Rabu, 16 April 2014 6:33

KPK Layak Dapat Medali Keberanian

Selasa, 11 Maret 2014 10:58

PPP Tolak Pemanggilan Paksa Boediono

Senin, 3 Maret 2014 11:24

Miranda Tokoh Kunci Kasus Century

Jumat, 27 Januari 2012 5:22
Terpopuler