Denpasar (Antara Bali) - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional XI/Nusra, Made Ayu Ratna Dewi mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tidak Sama dengan asuransi komersial.

"Program ini tidak sama, namun JKN merupakan asuransi sosial bersifat nirlaba atau tidak berorientasi mencari keuntungan, sedangkan asuransi komersial berorientasi mencari keuntungan," kata Ayu Ratna Dewi di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, perbedaan asuransi sosial dengan asuransi komersial dapat dilihat dari kepesertaannya. "Asuransi sosial bersifat wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, sedangan asuransi komersial bersifat sukarela," katanya.

Ayu Ratna menjelaskan bahwa JKN bermanfaat secara komprehensif baik untuk upaya promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan medis, sedangkan asuransi komersial manfaatnya terbatas sesuai dengan premi yang dibayarkan.

Selain itu, Undang - Undang SJSN mengamanatkan bahwa seluruh penduduk wajib penjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan.

"JKN juga menjamin kesehatan termasuk WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan," ujarnya.

Untuk menjadi peserta JKN, lanjut dia, peserta diwajibkan membayar iuran jaminan kesehatan sesuai dengan jumlah iuran berdasarkan persentase upah atau gaji yang dibayar oleh pekerja dan pemberi kerja.

Selain itu, peserta JKN yang tidak mempunyai gaji atau upah besaran iuran tersebut ditentukan dengan nilai nominal tertentu. "Masyarakat yang tidak mampu membayar iuran (PBI) itu ditanggung pemerintah," Ujarnya. (*/WRA/BGS)  

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014