Denpasar (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo mendatangi Pengadilan Negeri setempat untuk mengonsultasikan penyitaan aset hotel "Bali Kuta Residence" (BKR) oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

"Tadi Pak Kapolresta hanya melakukan koordinasi saja terkait dengan penyitaan yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Niaga Surabaya, apakah hal tersebut benar atau tidak," ujar Ketua PN Denpasar Sugeng Riono, Senin.

Oleh karena kasus tersebut diputus di Pengadilan Pengadilan Niaga Surabaya, lanjut dia, maka PN Denpasar tidak memiliki wewenang apa-apa. "Memang ada koordinasi dari Pengadilan Niaga Surabaya. Namun untuk selanjutnya bukan wewenang kami," ujarnya.

Sementara itu, dari juru sita Pengadilan Niaga Surabaya Joko Subagyo mengatakan hal tersebut sudah sah sesuai dengan hukum. "Berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga Surabaya pada 13 Juni 2012, di mana harta PT Dwimas Andalan Bali berupa hotel BKR," ujarnya.

Juru Sita Pengadilan Niaga Surabaya menyegel hotel BKR Kuta. Namun dalam proses tersebut, pihak Polsek Kuta meminta penundaan karena alasan keamanan dan sudah ada surat rekomendasi terkait penundaan tersebut dari Polresta Denpasar.

"Pihak Polresta telah melakukan koordinasi dengan juru sita sehingga kami melakukan pengaman," kata Kepala Polsek Kuta, Komisaris Nyoman Resa.

Petugas juru sita tetap menempelkan surat penyegelan di depan lobi hotel yang terletak di Jalan Majapahit, Kuta. Tak berselang lama, perwakilan hotel setempat malah mencabut surat keputusan segel itu.

Sempat terjadi keributan kecil dalam proses penyitaan tersebut. Muncul dua orang yang mengaku wartawan berteriak kepada petugas juru sita. Seorang lagi tampak membawa kamera video menanyai petugas kurator dengan nada tinggi dan mengintimidasi.

Awak media yang menyaksikan hal tersebut dibuat kesal karena terkesan orang tersebut tidak memiliki kartu identitas wartawan. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014