Denpasar (Antara Bali) - Pelaku asusila terhadap terhadap warga negara Australia yang masih di bawah umur di Jalan Legian, Kuta, Bali, dihukum percobaan selama satu tahun.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, terhadap Lamsuri dan Zainul Hasan itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.
"Terdakwa terbukti merusak kesopanan dan mengumbar perasaan yang berhubungan nafsu kelamin di depan umum terhadap anak di bawah umur sehingga melanggar Pasal 281 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang kesusilaan," kata Indria Miryani selaku ketua majelis hakim membacakan amar putusan.
Dalam Sidang sebelumnya terungkap bahwa kedua terdakwa tindak asusila saat korban berinisial GL berfoto di depan toko optik seusai membeli kaca mata pada 31 Agustus 2013 pukul 14.20 Wita di Jalan legian, Kuta.
Kedua terdakwa kemudian dilaporkan oleh ayah korban ke polisi karena tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa salah satunya mengakibatkan korban trauma dan malu, sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatanya dan mengakui bersalah di hadapan majelis hakim.
Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, terhadap Lamsuri dan Zainul Hasan itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.
"Terdakwa terbukti merusak kesopanan dan mengumbar perasaan yang berhubungan nafsu kelamin di depan umum terhadap anak di bawah umur sehingga melanggar Pasal 281 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang kesusilaan," kata Indria Miryani selaku ketua majelis hakim membacakan amar putusan.
Dalam Sidang sebelumnya terungkap bahwa kedua terdakwa tindak asusila saat korban berinisial GL berfoto di depan toko optik seusai membeli kaca mata pada 31 Agustus 2013 pukul 14.20 Wita di Jalan legian, Kuta.
Kedua terdakwa kemudian dilaporkan oleh ayah korban ke polisi karena tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa salah satunya mengakibatkan korban trauma dan malu, sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa menyesali perbuatanya dan mengakui bersalah di hadapan majelis hakim.
Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014