Denpasar (Antara Bali) - Pelaku perkosaan terhadap siswi SMA di Kota Denpasar divonis hukuman penjara selama tiga tahun dalam sidang di pengadilan negeri setempat, Kamis.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan kasus itu, Kamis, juga menghukum pria berinisial DH (19) yang masih kekasih korban itu untuk membayar denda sebesar Rp60 juta.

"Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Indri.

Vonis terhadap terdakwa DH yang juga masih berstatus pelajar itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Terdakwa terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sehingga melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Indri membacakan amar putusan.

Persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa pada 25 Oktober 2013 pukul 19.00 terhadap kekasihnya yang masih duduk dibangku SMA berinisial AR (16) di kos terdakwa di kawasan Desa Pengiasan, Kecamatan Denpasar Barat. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014