Denpasar (Antara Bali) - Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang Prof Dr I Nyoman Nurjaya mendorong Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali untuk segera melakukan langkah nyata terkait menguatkan kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

"Sebagai satu kesatuan masyarakat adat atau pakraman di Bali, dalam hal ini diwakili Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Bali, segera melakukan pertemuan bersama semua elemen. Baik pemerintah, pemangku kepentingan, kalangan akademisi dan pelaku LPD," katanya saat dikonfirmasi dari Denpasar, Kamis.

Ia mengharapkan MUDP untuk melakukan langkah yang kongkrit menentukan kedudukan LPD di bawah hukum adat, sehingga LPD keberadaannya jelas dan kuat, karena telah ada payung hukum yang jelas yaitu dibawah hukum adat.

Dikatakan LPD itu dibawah hukum adat Bali, yaitu sudah jelas turunannya adalah "awig-awig" (aturan adat) di masing-masing desa adat setempat. Kalau peraturan daerah (Perda) itu produk hukum negara, untuk itu MUDP segera merancang langkah yang lebih kongkrit untuk memperjelas kedudukan LPD bersama pemerintah daerah.

"Keberadaan Perda dan Pergub selama ini mengatur LPD dapat disesuaikan, sejauh ini Perda dasarnya berlaku untuk operasionalnya di wilayah desa adat, dan dijadikan dasar hukum waktu pendiriannya, disini tidak konsisten, sejauh ini nuansa perbankan sangat kuat, sedangkan LPD sebagai lembaga komunitas sangat beda dengan perbankan atau lembaga keuangan lainnya," katanya.

Ia mengatakan sudah setahun lebih UU LKM yang mengakui LPD sebagai lembaga keuangan berdasarkan hukum adat disahkan, belum ada langkah konkret untuk memperjelas dan menguatkan keberadaan LPD.

Di sisi lain, sejumlah perangkat yang dibentuk sesuai amanat Perda No 4 tahun 2012, seperti Badan Kerja Sama (BKS) LPD Bali dan Lembaga Pemberdayaan LPD Provinsi Bali justru berjalan sendiri-sendiri.

Nurjaya berharap semua komponen masyarakat Bali memiliki satu tujuan, mau dibawa kemana adat dan budaya Bali ini? Budaya Bali harus ada penyangga yang kuat, yaitu lembaga keuangan menyokong penuh adat, tradisi dan agama yang dijiwai Agama Hindu.

"Adat dan Budaya Bali, memerlukan biaya yang tidak sedikit, ketika ada lembaga LPD, sedikit tidaknya mampu meringankan, kalau disadari dan dipahami posisi LPD sebagai milik desa adat, ini yang perlu disosialisasikan kepada seluruh desa adat di Bali," ucapnya.

Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro patut diapresiasi positif. Dalam UU ini keberadaan LPD diakui keberadaannya sebagai lembaga keuangan yang bersifat khusus sehingga pengaturannya dikecualikan dari UU tersebut.

Hal ini ditegaskan dalam Bab XIII Ketentuan Peralihan pasal 39 ayat 3 yang berbunyi: "Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada ini". (LHS)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014