Denpasar (Antara Bali) - Empat pelaku pencurian di tiga lokasi berbeda dikenai sanksi tindak pidana ringan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat.

Seorang pekerja berinisial MN(16) dijatuhi hukuman penjara selama tujuh hari akibat mencuri kabel tembaga sepanjang 13 meter di SMA Negeri 1 Denpasar, Selasa (21/1).

Belum sempat menjual hasil curian itu, pelaku keburu ditangkap petugas kepolisian di Jalan Kamboja, Denpasar, tak jauh dari sekolahan tersebut.

Sementara itu, Andi Abdi Sutrisno (21) dan Agung Prasetyo (18) dihukum kurungan selama 15 hari karena mencuri satu unit telepon seluler milik I Nengah Anita (17) di Jalan Surabi, Denpasar, pada 15 Januari 2014.

Kedua terdakwa melakukan pencurian dengan cara menjambret korban yang saat itu mengendarai sepeda motor. Namun nahas, motor pelaku pecah ban hingga keduanya terjatuh dan langsung dihakimi warga.

Selain itu, Fery Dwi Adrianto (26) yang bekerja sebagai pelayan toko swalayan di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, divonis hukuman percobaan selama sebulan karena mencuri barang dagangan di tempat kerjanya itu pada 8 Januari 2014.

Perbuatan terdakwa terekam kamera sirkuit (CCTV) dan langsung dilaporkan oleh pengelola toko swalayan kepada pihak yang berwajib. (WRA)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014