Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Bali, segera membersihkan papan iklan di sebelah timur Bandara Internasional Ngurah Rai karena dianggap menganggu penerbangan pesawat udara.
"Rencana pembongkaran akan dilakukan pada Jumat (24/1) setelah BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) merekomendasi bahwa baliho tersebut tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Ketut Martha di Mangupura, Rabu.
Tidak hanya di seputaran bandara, tetapi menertibkan semua papan iklan liar yang mengganggu estetika di Kabupaten Badung.
Ia menjelaskan bahwa pemilik papan iklan yang tidak memiliki izin itu adalah Warna Warni, Visual Mandiri, dan Tri Bakti.
Selain itu, Satpol PP Badung juga akan melakukan pendataan ulang jumlah papan iklan dan papan reklame di Kabupatan Badung untuk mendeteksi jumlah papan iklan yang berijin dan yang sudah kadaluwarsa.
Demi memudahkan pelacakan, pihaknya berencana akan memanggil perusahaan periklanan guna mengetahui masing-masing perusahaan periklanan yang di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.
Sementara itu, terkait dengan pemasangan baliho partai politik dan calon anggota legislatif bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindak sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung.
"Kami mengakui bahwa pelanggaran pemasangan baliho dan bendera parpol makin menjamur, namun kami akan lakukan penertiban sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu dan KPU," ujarnya.
Dengan demikian, selama tidak ada rekomendari dari pihak terkait Satpol PP tidak punya kewenangan membongkar baliho tersebut. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Rencana pembongkaran akan dilakukan pada Jumat (24/1) setelah BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu) merekomendasi bahwa baliho tersebut tidak memiliki izin," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Ketut Martha di Mangupura, Rabu.
Tidak hanya di seputaran bandara, tetapi menertibkan semua papan iklan liar yang mengganggu estetika di Kabupaten Badung.
Ia menjelaskan bahwa pemilik papan iklan yang tidak memiliki izin itu adalah Warna Warni, Visual Mandiri, dan Tri Bakti.
Selain itu, Satpol PP Badung juga akan melakukan pendataan ulang jumlah papan iklan dan papan reklame di Kabupatan Badung untuk mendeteksi jumlah papan iklan yang berijin dan yang sudah kadaluwarsa.
Demi memudahkan pelacakan, pihaknya berencana akan memanggil perusahaan periklanan guna mengetahui masing-masing perusahaan periklanan yang di kabupaten terkaya di Pulau Dewata itu.
Sementara itu, terkait dengan pemasangan baliho partai politik dan calon anggota legislatif bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindak sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung.
"Kami mengakui bahwa pelanggaran pemasangan baliho dan bendera parpol makin menjamur, namun kami akan lakukan penertiban sebelum ada rekomendasi dari Panwaslu dan KPU," ujarnya.
Dengan demikian, selama tidak ada rekomendari dari pihak terkait Satpol PP tidak punya kewenangan membongkar baliho tersebut. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014