Denpasar (Antara Bali) - Pelaku penggelapan bahan bakar minyak bersubsidi sebanyak 180 liter di Sanur, Denpasar, diganjar hukuman penjara selama enam bulan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan kasus itu, Rabu, juga menghukum terdakwa Fadlullah (44) untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar.

"Jika tidak mampu membayar denda, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Hasoloan Sianturi.

Vonis terhadap Fadlullah itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman penjara selama 12 bulan dan denda sebesar Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Terdakwa telah menyalahgunakan bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah dan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," kata Hasoloan membacakan amar putusan.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa membeli solar bersubsidi di SPBU Matahari Terbit, Sanur, pada 11 Juli 2013, untuk mengisi genset yang diangkut truk nomor polisi B-9044-TDB.

Terdakwa mengeluarkan uang Rp990.495 untuk membeli solar bersubsidi yang diisikan ke mesin genset tersebut.

Perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan langsung menangkapnya. Terdakwa diamankan petugas karena telah menyalahgunakan BBM bersubsidi. Genset tersebut seharusnya menggunakan BBM industri atau BBM nonsubsidi.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa tidak mampu menunjukkan dokumen atau surat rekomendasi dari PT Pertamina untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Polisi juga menyita truk dan genset tersebut. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014