Denpasar (Antara Bali) - Jaksa menuntut dua bersaudara pelaku penggelapan mobil dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum Lumisensi menyatakan bahwa terdakwa Haris dan kakaknya, Karlina, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 dan Pasal 372 KUHP tentang pengelapan dan pencurian.

"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum mengelapkan dan mengambil barang orang lain," kata JPU.

Terdakwa ditangkap di Perumahan Grand Lot, Kabupaten Badung, pada bulan April 2013 setelah membawa kabur mobil Honda CRV milik korban, H Mohamad Surono Harianto.

Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa mobil nomor polisi DK-99-SH itu diganti oleh Haris menjadi B-1984-RVS.

Riski yang masih memiliki hubungan famili dengan korban, Surono Harianto, sempat mengetahui mobil itu berada di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Namun dia tidak menaruh curiga bahwa mobil berwarna putih itu milik saudaranya yang sering kali tinggal di Perumahan Grand Lot, Kabupaten Badung.

Mobil tersebut diamankan polisi saat Operasi Zebra di Jakarta karena nopol berbeda dengan yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Menurut Riski, mobil itu dilarikan Haris setelah mendapat kunci kontak dari adiknya yang merupakan kekasih gelap Surono Harianto.

Haris dan Karlina sama-sama duduk di kursi terdakwa dan selama di persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.  (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014