Denpasar (Antara Bali) - Mantan General Manager PT Angkasa Pura I Purwanto mengaku pernah menemukan kejanggalan dalam pengelolaan lahan parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp28,01 miliar.

"Kami menemukan kejanggalan dari laporan PT Penata Sarana Bali (rekanan Angkasa Pura) tahun 2011," katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.

Dalam sidang dengan terdakwa Mikhael Maksi (manajer operasional PT Penata Sarana Bali) itu, Purwanto menjelaskan bahwa pembagian keuntungan pengelolaan parkir itu sebesar 55 persen untuk Angkasa Pura, 25 persen untuk Pemerintah Kabupaten Badung dalam bentuk pajak, dan 20 persen untuk bagian PT PSB.

"Untuk rincian berapa yang didapat oleh Angkasa Pura saya tidak begitu tahu, sedangkan setoran pajak ke Pemkab Badung manajer keuangan dan komersialisasi yang lebih tahu," ujarnya.

Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono juga menghadirkan saksi mantan Asisten Manager Angkasa Pura I Yuca Wata yang mengaku menerima setoran dari PT PSB.

"Saya memang biasanya diberi uang setoran hasil pengelolaan parkir setiap bulan oleh terdakwa, namun kadang-kadang juga orang berbeda yang memberikan," ujarnya. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014