Denpasar (Antara Bali) - Manajer akuntansi agen perjalanan wisata di Kota Denpasar dituntut hukuman penjara selama 18 bulan karena penggelapan uang perusahaan senilai Rp250 juta.

"Terdakwa terbukti secara sengaja dan sadar melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Anak Agung Ngurah Jayalantara di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, JPU menganggap terdakwa Putu Swandewi Putri menggelapkan dana milik PT Bounty Bali Tour, tempatnya bekerja.

Terdakwa tidak menyetorkan uang tersebut kepada kasir perusahaan yang beralamatkan di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung.

Pimpinan perusahaan tersebut menduga uang yang digelapkan terdakwa untuk bisnis obat-obatan herbal bersama temannya, Andrie Mujiarto. Terdakwa sendiri mengaku tertipu oleh temannya yang sampai sekarang masih menjadi buruan polisi. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014