Singaraja (Antara Bali) - Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengingatkan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah agar transparan dalam mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk menghindari terjadinya kebocoran.
"Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, saya jamin dana yang dihimpun dapat dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan kemasyarakatan," katanya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa.
Sebelumnya Bupati menerima kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Kepala Kantor Direktorat Pajak Wilayah Provinsi Bali Arif Yanuar yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Dispenda Kabupaten Buleleng.
"Dengan adanya pengalihan ini, maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, administrasi, pemungutan/penagihan, dan pelayanan PBB-P2 dilakukan oleh Dispenda terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014," kata Bupati.
Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan mengaku telah mempersiapkan perangkat pengalihan PBB-P2, salah satunya Perda Nomor 5 tahun 2013 dan Perbup Nomor 44/2013.
"Kami juga telah menyiapkan 20 staf Dispenda yang telah dibekali pelatihan khusus di KPP Pratama Singaraja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Pajak Wilayah Provinsi Bali Arif Yanuar menjelaskan bahwa tujuan utama penyerahan PBB-P2 kepada pemerintah daerah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak.
"Yang tahu lebih banyak potensi adalah masing-masing daerah. Pengalihan kewenangan ini diharapkan Kabupaten Buleleng mampu meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah)," ujarnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, saya jamin dana yang dihimpun dapat dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan kemasyarakatan," katanya di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa.
Sebelumnya Bupati menerima kewenangan pemungutan PBB-P2 dari Kepala Kantor Direktorat Pajak Wilayah Provinsi Bali Arif Yanuar yang dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Dispenda Kabupaten Buleleng.
"Dengan adanya pengalihan ini, maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, administrasi, pemungutan/penagihan, dan pelayanan PBB-P2 dilakukan oleh Dispenda terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014," kata Bupati.
Kepala Dispenda Kabupaten Buleleng Ida Bagus Puja Erawan mengaku telah mempersiapkan perangkat pengalihan PBB-P2, salah satunya Perda Nomor 5 tahun 2013 dan Perbup Nomor 44/2013.
"Kami juga telah menyiapkan 20 staf Dispenda yang telah dibekali pelatihan khusus di KPP Pratama Singaraja," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Pajak Wilayah Provinsi Bali Arif Yanuar menjelaskan bahwa tujuan utama penyerahan PBB-P2 kepada pemerintah daerah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak daerah dan penetapan tarif pajak.
"Yang tahu lebih banyak potensi adalah masing-masing daerah. Pengalihan kewenangan ini diharapkan Kabupaten Buleleng mampu meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah)," ujarnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014