Denpasar (Antara Bali) - Semua partai politik peserta Pemilu 2014 di Kota Denpasar telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap pertama kepada Komisi Pemilihan Umum setempat, Jumat.
"Kemarin hanya Golkar yang menyerahkan laporan dana kampanye, sedangkan 11 parpol lainnya menyerahkan hari ini yang merupakan batas terakhir penyampaian laporan dana kampanye tahap pertama," kata Ketua KPU Kota Denpasar, Gede Jhon Darmawan, Jumat.
Ada beberapa parpol yang tidak melampirkan laporan dalam bentuk "soft copy". "Kami langsung meminta mereka untuk melengkapi dan akhirnya sudah dilampirkan," ucapnya.
Pihaknya belum bisa mengemukakan berapa besaran dana kampanye masing-masing parpol dengan para calegnya karena belum direkap.
"Hari ini kami terima dulu dan KPU diberikan waktu sampai 30 Desember 2013 untuk memplenokan laporan tersebut, selanjutnya akan diumumkan di website dan papan pengumuman KPU Kota Denpasar," ujarnya.
KPU Denpasar menjadwalkan pleno tersebut akan diadakan pada Senin, 30 Desember 2013.
Terkait dengan tidak adanya parpol yang terlambat menyampaikan laporan, Jhon mengucapkan terima kasih karena parpol sudah memiliki kesadaran mematuhi jadwal tahapan yang diberikan.
"Kami harapkan kesadaran parpol tidak sampai di sini saja, namun berlanjut hingga tahapan Pemilu 2014 lainnya," katanya sembari menyebutkan untuk sanksi yang terlambat menyetorkan laporan periode pertama ini memang tidak ada.
Namun, sanksi akan diberlakukan setelah pelaporan tahap kedua pada 2 Maret 2014. Jika ada peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye akan diberikan sanksi tegas sesuai isi Peraturan KPU yakni parpol tersebut bisa dicoret sebagai peserta Pemilu 2014.
Total keseluruhan caleg yang akan bertarung memperebutkan 45 kursi di DPRD Kota Denpasar pada Pemilu 2014 sejumlah 372 caleg dengan total 407.541 jiwa. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kemarin hanya Golkar yang menyerahkan laporan dana kampanye, sedangkan 11 parpol lainnya menyerahkan hari ini yang merupakan batas terakhir penyampaian laporan dana kampanye tahap pertama," kata Ketua KPU Kota Denpasar, Gede Jhon Darmawan, Jumat.
Ada beberapa parpol yang tidak melampirkan laporan dalam bentuk "soft copy". "Kami langsung meminta mereka untuk melengkapi dan akhirnya sudah dilampirkan," ucapnya.
Pihaknya belum bisa mengemukakan berapa besaran dana kampanye masing-masing parpol dengan para calegnya karena belum direkap.
"Hari ini kami terima dulu dan KPU diberikan waktu sampai 30 Desember 2013 untuk memplenokan laporan tersebut, selanjutnya akan diumumkan di website dan papan pengumuman KPU Kota Denpasar," ujarnya.
KPU Denpasar menjadwalkan pleno tersebut akan diadakan pada Senin, 30 Desember 2013.
Terkait dengan tidak adanya parpol yang terlambat menyampaikan laporan, Jhon mengucapkan terima kasih karena parpol sudah memiliki kesadaran mematuhi jadwal tahapan yang diberikan.
"Kami harapkan kesadaran parpol tidak sampai di sini saja, namun berlanjut hingga tahapan Pemilu 2014 lainnya," katanya sembari menyebutkan untuk sanksi yang terlambat menyetorkan laporan periode pertama ini memang tidak ada.
Namun, sanksi akan diberlakukan setelah pelaporan tahap kedua pada 2 Maret 2014. Jika ada peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye akan diberikan sanksi tegas sesuai isi Peraturan KPU yakni parpol tersebut bisa dicoret sebagai peserta Pemilu 2014.
Total keseluruhan caleg yang akan bertarung memperebutkan 45 kursi di DPRD Kota Denpasar pada Pemilu 2014 sejumlah 372 caleg dengan total 407.541 jiwa. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013