Negara (Antara Bali) - Wilayah adat yang membuat aturan atau awig-awig pengambilan pasir laut di Kabupaten Jembrana bertambah, yaitu di Banjar Adat (setingkat dusun) Cita Nirmala, Desa Yehembang.

"Sudah ada usulan dari dua warga tempek (setingkat RT) disini, untuk membuat awig-awig terkait pengambilan pasir laut. Rencananya, usulan tersebut akan disampaikan ke tingkat banjar agar lebih luas jangkauannya," kata I Nengah Astawa, salah seorang warga, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya belajar dari warga di Desa Pekutatan, yang membuat awig-awig pelarangan pengambilan pasir laut, dan berhasil menghentikan pencurian pasir laut di wilayah tersebut.

Menurutnya, karena di Desa Pekutatan, ada sanksi adat berupa denda yang cukup besar, ada kecenderungan pelaku pencurian pasir laut mengalihkan aksi ke wilayahnya.

Untuk mewujudkan aturan adat tersebut, ia mengatakan, masih menunggu paruman atau rapat warga adat setempat.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013