Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mencatat hingga Kamis atau sehari menjelang batas waktu yang ditentukan, belum ada satu pun partai politik yang menyerahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama.
"Untuk sanksi yang terlambat menyetorkan laporan periode pertama ini memang tidak ada. Dari acuan surat edaran yang diberikan KPU Pusat, kami hanya akan memberikan catatan atau keterangan bahwa parpol tersbut terlambat menyampaikan laporan," kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Kamis.
Meskipun hingga H-1 belum ada parpol yang menyetor, pihaknya masih akan memberikan tenggat hingga 27 Desember 2013, selambat-lambatnya pukul 16.30 Wita.
Ia mengemukakan, berdasarkan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 860/KPU/XII/2013, perihal Laporan Penerimanan Sumbangan Dana Kampanye Periode I Peserta Pemilu 2014, maka parpol harus sudah menyetor laporan pada tanggal 27 Desember 2013 baik itu dokumen model DK1 hingga DK6.
Sedangkan untuk penyetoran formulir daftar laporan sumbangan dana kampanye periode I masih diberikan tenggang waktu hingga dua hari yakni pada tanggal 28-29 Desember 2013.
Hal senada juga dikatakan anggota KPU Bali, Putu Ayu Winariati yang menyebutkan memang tidak ada sanksi bila ada parpol yang terlambat dalam melaporkan sumbangan dana kampanye tahap pertama.
"Namun, sanksi tegas akan diberlakukan setelah pelaporan akhir yakni mulai 2 Maret 2014. Jika ada peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye akan diberikan sanksi tegas sesuai isi Peraturan KPU yakni parpol tersebut bisa dicoret termasuk calegnya tidak dapat ikut dalam pemilu," katanya.
Winariati mencontohkan kalau di tingkat provinsi parpol tidak menyetorkan laporan sumbangan dana kampanye, maka caleg-caleg parpol tersebut dianggap gugur tidak boleh mengikuti pemilu untuk DPRD provinsi. Hal yang sama juga berlaku di tingkat DPRD kabupaten/kota.
"Kami mengharapkan parpol peserta pemilu bisa tepat waktu untuk melaporkan sumbangan dana kampanyenya," ucapnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Untuk sanksi yang terlambat menyetorkan laporan periode pertama ini memang tidak ada. Dari acuan surat edaran yang diberikan KPU Pusat, kami hanya akan memberikan catatan atau keterangan bahwa parpol tersbut terlambat menyampaikan laporan," kata Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Kamis.
Meskipun hingga H-1 belum ada parpol yang menyetor, pihaknya masih akan memberikan tenggat hingga 27 Desember 2013, selambat-lambatnya pukul 16.30 Wita.
Ia mengemukakan, berdasarkan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 860/KPU/XII/2013, perihal Laporan Penerimanan Sumbangan Dana Kampanye Periode I Peserta Pemilu 2014, maka parpol harus sudah menyetor laporan pada tanggal 27 Desember 2013 baik itu dokumen model DK1 hingga DK6.
Sedangkan untuk penyetoran formulir daftar laporan sumbangan dana kampanye periode I masih diberikan tenggang waktu hingga dua hari yakni pada tanggal 28-29 Desember 2013.
Hal senada juga dikatakan anggota KPU Bali, Putu Ayu Winariati yang menyebutkan memang tidak ada sanksi bila ada parpol yang terlambat dalam melaporkan sumbangan dana kampanye tahap pertama.
"Namun, sanksi tegas akan diberlakukan setelah pelaporan akhir yakni mulai 2 Maret 2014. Jika ada peserta pemilu yang tidak melaporkan sumbangan dana kampanye akan diberikan sanksi tegas sesuai isi Peraturan KPU yakni parpol tersebut bisa dicoret termasuk calegnya tidak dapat ikut dalam pemilu," katanya.
Winariati mencontohkan kalau di tingkat provinsi parpol tidak menyetorkan laporan sumbangan dana kampanye, maka caleg-caleg parpol tersebut dianggap gugur tidak boleh mengikuti pemilu untuk DPRD provinsi. Hal yang sama juga berlaku di tingkat DPRD kabupaten/kota.
"Kami mengharapkan parpol peserta pemilu bisa tepat waktu untuk melaporkan sumbangan dana kampanyenya," ucapnya. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013