Jakarta (Antara Bali) - Majelis hakim memvonis Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Simon Gunawan terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini agar memenuhi permintaan pengusaha Widodo Ratanachaithong terkait lelang minyak mentah.

"Majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Simon Gunawan Tandjaya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun penjara dengan denda Rp200 juta bila tidak memenuhi diganti pidana kurungan tiga bulan," kata ketua majelis hakim Tati Hardiyanti dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding yang diminta oleh jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Simon dipenjara selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menilai bahwa Simon memang memberikan uang dalam dua kali pemberian sebesar 300 ribu dolar AS pada 26 Juli 2013 dan 400 ribu dolar AS pada 13 Agustus 2013 kepada Deviardi sebagai pelatih golf Rudi. Uang itu selanjutnya diberikan kepada Rudi.

"Dalam rekaman pembicaraan, Rudi mengatakan kepada Deviardi membutuhkan uang 300 ribu dolar AS yang sebelumnya pernah disampaikan di hotel di Singapura. Selanjutnya pada keesokan hari terdakwa memberikan uang tersebut kepada Deviardi yang kemudian memberikan ke Rudi," kata hakim anggota I Made Hendra. (M038)

Pewarta: Oleh Desca Lidya Natalia

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013