Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus korupsi dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) I Wayan Wijaya pernah mengakui kesalahannya dalam mengelola bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp1,02 miliar itu.

"Dalam sebuah pertemuan di kantor Desa Julah, terdakwa pernah mengakui kesalahannya itu," kata Sekretaris Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, I Ketut Sarita, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa.

Dalam sidang itu, saksi juga diminta mencocokkan keterangannya di BAP atas terdakwa yang masih menjabat Kepala Desa Julah itu.

"Keterangan BAP saya cocokkan juga dengan proposal pengajuan dana Gerbangsadu yang rencananya untuk pembangunan infrastruktur, pengembangan ternak babi dan sapi," kata Sarita.

Saksi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari terdakwa terkait dengan sosialisasi dana Gerbangsadu kepada masyarakat Desa Julah. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013