Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten.

"KPK secara solid dan utuh memutuskan menetapkan dan meningkatkan Ratu Atut Chosiyah selaku tersangka dalam pemberian berkaitan dengan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
       
Samad mengatakan peningkatan status Ratu Atut dari saksi menjadi tersangka ini berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan pada 12 Desember 2013 dari barang bukti yang ditemukan. Sprindik kasus tersebut telah ditandatangani pada tanggal 16 Desember 2013.
       
Ratu Atut dikenakan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

        "Kenapa juncto? karena dalam kasus tersebut tersangka Atut dinyatakan bersama-sama atau turut serta bersama TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) dalam kasus pemberian atau penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mochtar. Oleh karena itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelas Samad.
       
Sementara itu, dalam kasus alat kesehatan Banten dalam ekspos tanggal 12 Desember 2013, Ratu Atut juga ditetapkan sebagai tersangka.
       
"Namun demikian masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian. Saat ini pasal masih dirumuskan," ungkap Samad.
       
Terkait dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK beberapa waktu lalu untuk digali keterangannya sebagai saksi.
       
Adapun adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan.
       
Ia diduga memberikan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah menjadi tersangka. (M038)

Pewarta: Oleh Monalisa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013