Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi sebanyak 180 liter Fadlulah (44) terpojok oleh keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
"Saya melihat terdakwa membeli BBM bersubsidi untuk mesin genset," kata Made Surya Dharma, saksi dari pihak kepolisian, yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Menurut dia, perbuatan itu dilakukan terdakwa di SPBU di kawasan Sanur pada 11 Juli 2013 dengan membawa truk nomor polisi B-9044-TDB yang mengangkut genset. BBM jenis solar itu kemudian dijual seharga BBM industri.
"Terdakwa seharusnya membeli solar nonsubsidi di SPBU Jalan Sesetan. Namun dia membelinya di SPBU Sanur," ujarnya dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu.
Terdakwa mengeluarkan uang Rp990.495 untuk membeli solar bersubsidi yang diisikan di mesin genset tersebut.
Perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan langsung menangkapnya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Saya melihat terdakwa membeli BBM bersubsidi untuk mesin genset," kata Made Surya Dharma, saksi dari pihak kepolisian, yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Menurut dia, perbuatan itu dilakukan terdakwa di SPBU di kawasan Sanur pada 11 Juli 2013 dengan membawa truk nomor polisi B-9044-TDB yang mengangkut genset. BBM jenis solar itu kemudian dijual seharga BBM industri.
"Terdakwa seharusnya membeli solar nonsubsidi di SPBU Jalan Sesetan. Namun dia membelinya di SPBU Sanur," ujarnya dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi itu.
Terdakwa mengeluarkan uang Rp990.495 untuk membeli solar bersubsidi yang diisikan di mesin genset tersebut.
Perbuatan terdakwa diketahui oleh petugas kepolisian dan langsung menangkapnya. Terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013