Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum membacakan keterangan dua saksi pembunuhan di Jalan Kebo Iwa, Denpasar, karena yang bersangkutan berada di luar Pulau Bali.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, JPU Eddy Artha Wijaya, mengungkapkan bahwa saksi Ayuni tidak melihat pembunuhan yang dilakukan Didik Irawan terhadap Rahmawati pada 30 Juni 2013.

"Saksi Ayuni hanya mendengarkan suara hantaman. Saat ke luar dari rumah majikannya, korban sudah tergeletak," kata JPU.

Saksi Dian yang juga berada di luar Pulau Bali tidak bisa menghadiri sidang dan keterangannya dibacakan oleh JPU.  "Terdakwa meminta saya jangan ikut campur tetang urusan pribadinya dengan korban" kata JPU membacakan keterangan saksi Dian.

Dalam surat dakwaan Didik Irawan memukul Rahmawati yang masih bibinya sendiri dengan menggunakan besi rumah majikannya di Jalan Kebo Iwa Nomor 14/X.

Korban tidak sempat menghindari karena pada saat itu sedang mencuci ember pembuat tahu. Seketika itu juga korban terjengkang dan tidak sadarkan diri.

Korban meninggal saat dalam perawatan di RS Bali Med, Denpasar, akibat pendarahan hebat pada bagian kepalanya. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013