Singaraja (Antara Bali) - Anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten Buleleng Putu Suarjana terkena pergantian antarwaktu (PAW) karena pembangkangan terhadap induk partai.

"PAW akan diputuskan dalam sidang istimewa DPRD pada 18 Desember 2013," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Buleleng Ida Bagus Made Geriastika di Singaraja, Selasa.

Kepastian menggelar sidang istimewa terkait PAW Putu Suarjana kepada Eli Wahyuni itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika nomor 2200/04-A/HK/2013 tertanggal 19 November 2013.

Dalam surat tersebut, Gubernur menganggap bahwa PAW di Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Buleleng telah memenuhi persyaratan.

Dua kolega Suarjana, yakni Jro Ketut Susila dan Ketut Edi Parsa terlebih dulu dikenai PAW karena tindakan indisipliner terhadap partainya.

"Legal formalnya telah mencukupi, maka tidak ada alasan untuk menunda pelantikan," kata Geriastika.

Suarjana ditendang oleh induk partainya karen dianggap mbalelo dan sering melawan kebijakan partai sehingga dianggap tidak patuh.

Suarjana sempat memberikan perlawanan secara perdata. Namun Mahkamah Agung (MA) megeluarkan putusan bernomor 119/Pdt.Sus-Par Pol/2013 tertanggal 22 Mei 2013 untuk menolak upaya kasasi atas perkara perdata nomor 148/Pdt.G/2012/PN.SGR. (WRA)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013