Denpasar (Antara Bali) - Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali meminta para "bendesa" atau pemimpin desa adat untuk bersikap independen dalam tahapan Pemilu 2014.
"Jika setiap bendesa dapat bersikap independen, kami yakin mereka dapat turut mengawal proses pemilu dengan baik. Pemilu jangan sampai disia-siakan karena akan menentukan nasib kita untuk lima tahun ke depan," kata Petajuh (Wakil Ketua) MUDP Provinsi Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swasta, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, memang jika dilihat dari hukum postif maupun hasil keputusan MUDP belum diatur larangan bendesa untuk terjun di ranah politik ataupun menjadi caleg, hanya saja jika itu terjadi akan membawa dampak tidak kondusif di desa pakraman.
"Bagaimanapun politik itu sangat identik dengan unsur kepentingan, sementara desa pakraman itu mengacu atau berdasarkan ajaran Agama Hindu. Jadi, meskipun politik dan agama dalam tataran ide sama-sama baik, namun dalam praktiknya bisa bertentangan," ucap salah satu pimpinan di lembaga tingkat provinsi yang mengkoordinasikan desa pakraman itu.
Ia menambahkan, kalau bendesa sampai tidak netral, akan menyebabkan timbulnya persaingan-persaingan dan akhirnya berujung pada pertentangan antarwarga di desa pakraman.
"Jika ternyata ada bendesa yang sudah telanjur menjadi caleg, kami harapkan jangan sampai menggunakan fasilitas desa pakraman untuk kepentingan politiknya," katanya.
Dewa Swasta menjamin netralitas dan independensi untuk pengurus MUDP di tingkat provinsi bahwa tidak ada yang terseret dengan kepentingan politik.
Hanya saja ia tidak memungkiri masih ada oknum pengurus di tingkat kabupaten maupun bendesa di tingkat desa yang tidak netral menjelang Pemilu 2014.
Jumlah desa adat di Bali secara keseluruhan mencapai 1.481 yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Jika setiap bendesa dapat bersikap independen, kami yakin mereka dapat turut mengawal proses pemilu dengan baik. Pemilu jangan sampai disia-siakan karena akan menentukan nasib kita untuk lima tahun ke depan," kata Petajuh (Wakil Ketua) MUDP Provinsi Bali Ida I Dewa Gede Ngurah Swasta, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, memang jika dilihat dari hukum postif maupun hasil keputusan MUDP belum diatur larangan bendesa untuk terjun di ranah politik ataupun menjadi caleg, hanya saja jika itu terjadi akan membawa dampak tidak kondusif di desa pakraman.
"Bagaimanapun politik itu sangat identik dengan unsur kepentingan, sementara desa pakraman itu mengacu atau berdasarkan ajaran Agama Hindu. Jadi, meskipun politik dan agama dalam tataran ide sama-sama baik, namun dalam praktiknya bisa bertentangan," ucap salah satu pimpinan di lembaga tingkat provinsi yang mengkoordinasikan desa pakraman itu.
Ia menambahkan, kalau bendesa sampai tidak netral, akan menyebabkan timbulnya persaingan-persaingan dan akhirnya berujung pada pertentangan antarwarga di desa pakraman.
"Jika ternyata ada bendesa yang sudah telanjur menjadi caleg, kami harapkan jangan sampai menggunakan fasilitas desa pakraman untuk kepentingan politiknya," katanya.
Dewa Swasta menjamin netralitas dan independensi untuk pengurus MUDP di tingkat provinsi bahwa tidak ada yang terseret dengan kepentingan politik.
Hanya saja ia tidak memungkiri masih ada oknum pengurus di tingkat kabupaten maupun bendesa di tingkat desa yang tidak netral menjelang Pemilu 2014.
Jumlah desa adat di Bali secara keseluruhan mencapai 1.481 yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013