Denpasar (Antara Bali) - Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Petanahan, Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Dedi Mahendra, turut diseret ke pengadilan karena tidak bisa mempertanggungjawabkan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp109 juta.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, terdakwa diduga lalai dalam pengelolaan dana hibah Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri) sehingga dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Denpasar menyidangkan Ketua Gapoktan Lembu Rarud, Desa Petanahan, Kecamatan/Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Putu Sutika. Namun sidang itu ditunda karena Putu Sutika tidak didampingi pengacara dengan alasan tidak punya biaya.

Sementara Dedi Mahendra dalam sidang itu didampingi dua orang pengacara. Dalam surat dakwaan, dana bantuan tersebut digunakan untuk pengembangan peternakan sapi, pengembangan budidaya lele, dan penanaman bibit palawaija. Namun ternyata program itu tidak direalisasikan secara maksimal sehingga total kerugian keuangan negara mencapai Rp109 juta.

Terdakwa Dedi Mahendra dikenai tahanan kota, sedangkan terdakwa Putu Sutika permohonan penahanannya ditangguhkan karena mengalami komplikasi penyakit diabetes. (WRA)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013