Denpasar (Antara Bali) - Ratusan warga Desa Sumberkelampok, Kabupaten Buleleng, Selasa, kembali mendatangi gedung DPRD Provinsi Bali untuk meminta kejelasan status lahan yang mereka tempati selama bertahun-tahun.
"Kami datang ke sini untuk mendesak DPRD untuk memberi surat rekomentasi kepada Pemerintah Provinsi Bali agar tanah yang kami tempati bisa disertifikatkan. Karena kami sudah cukup lama mengajukan ke pemerintah dan proses tersebut tidak ada penyelesaian," kata Kepala Desa Sumberkelampok Putu Artana di Denpasar, Selasa.
Ia mengakui lahan yang ditempati warganya itu merupakan tanah negara, tetapi sudah ditempati secara turun-temurun sejak zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
Namun secara hukum lahan tersebut bisa diajukan menjadi hak milik rakyat. Tetapi proses tersebut justru tertunda karena dianggap lahan itu sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali.
"Oleh karena itu kami mendesak kepada anggota Dewan secepatnya memberikan surat rekomendasi agar bisa selanjutnya diproses instansi terkait," katanya yang disambut yel-yel.
Putu Artana menambahkan bahwa secara administratif dan kependudukan sudah menjadi sebuah desa yang sah karena persyaratannya sudah memenuhi, antara lain jumlah kepala keluarga, peemukiman, dan susunan perangkat desa.
"Namun di satu sisi kami belum memiliki wilayah yang jelas, yaitu kepemilikan tanah di desa tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan untuk mencari kejelasan agar tanah tersebut, maka telah dibentuk Panitia Khusus Aset Pemprov Bali.
"Kami juga segera bertemu dengan pihak eksekutif yang menangani aset daerah. Untuk kembali mendata tanah-tanah yang masuk ke dalam aset tersebut," kata politikus asal Desa Sanur.
Arjaya mengatakan dengan di bentuk pansus tersebut nantinya juga akan membahas aset-aset pemprov yang tersebar di kabupaten dan kota di Bali. Termasuk juga terkait keberadaan tanah di Desa Sumber Kelampok, Kabupaten Buleleng.
"Pansus ini nantinya akan membahas seluruh aset Pemprov Bali, termasuk juga masalah aset tanah di Desa Sumber Kelampok tersebut. Karena tanah tersebut dulunya dikelola oleh PT Margarana. Namun setelah itu dikembalikan lagi oleh Pemprov Bali," ucap Arjaya.
Sebelumnya warga Desa Sumber Kelampok juga telah beberapa kali mendatangi gedung DPRD Bali. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Kami datang ke sini untuk mendesak DPRD untuk memberi surat rekomentasi kepada Pemerintah Provinsi Bali agar tanah yang kami tempati bisa disertifikatkan. Karena kami sudah cukup lama mengajukan ke pemerintah dan proses tersebut tidak ada penyelesaian," kata Kepala Desa Sumberkelampok Putu Artana di Denpasar, Selasa.
Ia mengakui lahan yang ditempati warganya itu merupakan tanah negara, tetapi sudah ditempati secara turun-temurun sejak zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
Namun secara hukum lahan tersebut bisa diajukan menjadi hak milik rakyat. Tetapi proses tersebut justru tertunda karena dianggap lahan itu sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali.
"Oleh karena itu kami mendesak kepada anggota Dewan secepatnya memberikan surat rekomendasi agar bisa selanjutnya diproses instansi terkait," katanya yang disambut yel-yel.
Putu Artana menambahkan bahwa secara administratif dan kependudukan sudah menjadi sebuah desa yang sah karena persyaratannya sudah memenuhi, antara lain jumlah kepala keluarga, peemukiman, dan susunan perangkat desa.
"Namun di satu sisi kami belum memiliki wilayah yang jelas, yaitu kepemilikan tanah di desa tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan untuk mencari kejelasan agar tanah tersebut, maka telah dibentuk Panitia Khusus Aset Pemprov Bali.
"Kami juga segera bertemu dengan pihak eksekutif yang menangani aset daerah. Untuk kembali mendata tanah-tanah yang masuk ke dalam aset tersebut," kata politikus asal Desa Sanur.
Arjaya mengatakan dengan di bentuk pansus tersebut nantinya juga akan membahas aset-aset pemprov yang tersebar di kabupaten dan kota di Bali. Termasuk juga terkait keberadaan tanah di Desa Sumber Kelampok, Kabupaten Buleleng.
"Pansus ini nantinya akan membahas seluruh aset Pemprov Bali, termasuk juga masalah aset tanah di Desa Sumber Kelampok tersebut. Karena tanah tersebut dulunya dikelola oleh PT Margarana. Namun setelah itu dikembalikan lagi oleh Pemprov Bali," ucap Arjaya.
Sebelumnya warga Desa Sumber Kelampok juga telah beberapa kali mendatangi gedung DPRD Bali. (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013