Denpasar (Antara Bali) Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap enam orang tersangka kasus pencurian sepeda motor selama kurun waktu dua minggu termasuk seorang di antaranya merupakan residivis.

"Keenam tersangka ditangkap di tempat berbeda, salah satu di antaranya adalah residivis kasus yang sama," kata Kepala Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Besar, Djoko Hariutomo, Jumat.

Keenam tersangka itu masing-masing berinisial DIW Alias Deri (15) berasal dari Denpasar dan JD Alias Jacky (15) berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara, keduanya ditangkap pada 15 November 2013 di Lapangan Basket Monang-Maning.

Polisi menyita barang bukti hasil curian yakni satu unit sepeda motor berwarna abu-abu hitam dengan nomor polisi DK-6697-CG.

Polisi juga menangkap tersangka IN (29) dari Jember, Jawa Timur dan KT alias Momo (37) dari Banyuwangi.

Mereka ditangkap di Banyuwangi pada 22 November 2013 setelah diintai. petugas Buru Sergap.

"Dari tangan kedua tersangka kami sita tiga buah kunci T dan satu sepeda motor DK-4158-SM," katanya.

Satu orang tersangka yang merupakan residivis berhasil diciduk aparat berwajib yakni berinisial IR (33) dari Probolinggo, Jawa Timur.

Polisi menilai pria yang mengaku bekerja sebagai wiraswasta itu lihat dalam menjalankan aksinya.

Terbukti, dari tersangka, polisi menyita empat unit sepeda motor.

"Tersangka dalam menjalankan aksinya bersama dengantiga rekannya yakni U, T dan S yang kini masih buron," ujarnya.

Tersangka lain yang ditangkap yakni SU (23) dari Lumajang, Jawa Timur dengan satu unit sepeda motor DK-8168-BP sebagai barang bukti. (DWA)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013