Denpasar (Antara Bali) - Tim yustisi kembali menurunkan puluhan baliho calon anggota legislatif yang masih terpasang di sepanjang Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, karena dianggap melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.

"Pembongkaran baliho caleg harus terus digencarkan karena beberapa masih terpampang di pinggir jalan protokol sehingga membuat kurang sedap dipandang mata," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana di sela-sela penertiban itu, Kamis.

Pada penertiban itu, tim yustisi gabungan terdiri atas unsur Satpol PP, KPU Kota Denpasar, unsur Polri, dan TNI. Mereka tidak saja menurunkan baliho caleg, melainkan juga menurunkan pamflet dan bendera parpol yang terpasang di pohon perindang.

Menurut dia, baliho caleg yang melanggar telah membuat wajah Kota Denpasar sebagai Kota Budaya menjadi semrawut dan kumuh. Apalagi baliho caleg dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

"Jika caleg tidak mau membongkar dan menurunkan balihonya sendiri, kami bersama tim akan membersihkan sampai tuntas," katanya.

Pihaknya bersama tim gabungan, pada Jumat (29/11) kembali akan "mengeksekusi" baliho caleg dan spanduk yang masih bertebaran terpasang di perempatan Jalan Gatot Subroto-A.Yani, Lumintang, Denpasar Utara.

"Sesungguhnya pembongkaran baliho caleg secara mandiri oleh masing-masing pemilik sudah diberikan batas waktu hingga 5 November 2013 oleh KPU. Namun, sampai saat ini di beberapa ruas jalan protokol masih berdiri tegak tidak dibongkar pemiliknya," ujar Wiradana.

Ia menegaskan, tim yustisi tidak akan tebang pilih dalam menertibkan baliho milik caleg maupun beberapa organisasi kemasyarakatan yang jelas-jelas melanggar.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Denpasar I Gede Jhon Darmawan mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, para caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk pada zona-zona yang telah ditentukan.

"Kami bersama pemerintah daerah dan tim penertiban akan terus menurunkan baliho caleg dan atribut parpol yang masih dipasang di pinggir jalan. Pemasangan baliho di luar zona tersebut jelas-jelas melanggar aturan," ucapnya sembari mengatakan semestinya parpol wajib mematuhi aturan yang ada. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013