Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012 - 2013.

"Yang bersangkutan diperisa untuk tersangka Rudi Rubiandini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.

Namun hingga saat ini Jero belum tiba di di gedung KPK. KPK pada Jumat (22/11) telah mencegah ajudah Jero Wacik, I Gusti Putu Ade bepergian keluar negeri selama enam bulan terkait kasus yang sama.

KPK menetapkan mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti 400 ribu dolar AS yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pasca penangkapan Rudi, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat lain yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang 200 ribu dolar AS, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127 ribu dollar Singapura, 90 ribu dolar AS dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang 350 ribu dolar AS di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60 ribu dolar Singapura, 2 ribu dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno juga telah diperiksa KPK sebanyak dua kali, dia dicecar pertanyaan mengenai pemberian uang ke Rudi tersebut. (*/DWA)

Pewarta:

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013