Denpasar (Antara Bali) - Pihak kejaksaan mengejar salah satu tersangka kasus korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Interasional Ngurah Rai, Bali, senilai Rp28 miliar.

"Kami bersama pihak kepolisian masih memburu tersangka CWS (Cris Wisnu Sedana)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Jaya Kesuma, Rabu.

Menurut dia, Cris sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus korupsi itu.

Cris bersama tiga tersangka lainnya yang sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, yakni Indra Pura Barnoza, Rudi Jhonson Sitorus, dan Mikael Maksi melakukan korupsi dengan cara memanipulasi sistem komputerisasi pendapatan retribusi parkir sejak Oktober 2008 hingga Desember 2011.

Kasus awalnya ditangani Kejaksaan Agung. Namun karena tempat kejadian perkara (locus delicti) di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, maka berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari setempat. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013