Denpasar (Antara Bali) - Pihak kejaksaan menyita sertifikat delapan bidang tanah milik seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, senilai Rp28 miliar.

"Dari tiga tersangka, kami baru menyita aset milik tersangka Cris Wisnu Sedana yang statusnya sampai saat ini masih buron," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar Romulus, Rabu.

Ia menyebutkan bahwa aset-aset tersangka yang disita berupa tanah seluas 650 meter persegi yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik nomor 2000, tanah seluas 3.390 meter persegi (SHM: 1963), tanah seluas 4.170 meter persegi (SHM: 2048), dan tanah seluas 205 meter persegi (SHM: 5392).

Selain itu, tanah seluas 625 meter persegi (SHM: 924) dan tanah seluas 300 meter persegi (SHM: 535). "Semua aset tanah itu atas nama tersangka," kata Romulus.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandara Ngurah Rai, pihak kejaksaan telah menetapkan empat orang tersangka.

Tiga tersangka, Indra Pura Barnoza, Rudi Jhonson Sitorus, dan Mikael Maksi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Selasa (19/10), sedangkan satu tersangka lainnya, Cris Wisnu masih berstatus buronan. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013