Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyegel tiga tempat usaha penyulingan daun cengkih di Kecamatan Seririt dan Kecamatan Busungbiu, Selasa, karena dinilai melanggar Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2012.

"Penyegelan kami lakukan dengan memasang papan pengumuman dan mengunci alat penyulingan," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Buleleng, Ketut Yudistira, di Singaraja.

Tiga tempat usaha penyulingan daun cengkih yang disegel petugas itu di Desa Rangdu, Desa Bestala (keduanya Kecamatan Seririt), dan Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu.

"Mereka tetap beroperasi, meskipun Bupati Buleleng telah mengeluarkan larangan melalui Perbup," kata Ketut Yudistira.

Penyegelan tempat usaha penyulingan daun cengkih itu tanpa ada perlawanan, baik dari pemilik maupun para pekerja. "Saya tidak bisa apa-apa karena memang aturannya begitu," kata Agus Darmayasa, salah satu pemilik usaha penyulingan daun cengkih di Desa Rangdu. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013